Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Utama

  1. Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis dan program kerja di bidang administrasi pemerintahan desa, penataan desa, lembaga kemasyarakatan, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.

  2. Pelayanan dan Pembinaan: Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan desa, serta aset desa.

  3. Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan partisipasi masyarakat, kapasitas kelembagaan desa (seperti LPM, RT/RW), PKK, Posyandu, serta menggerakkan perekonomian dan teknologi tepat guna.

  4. Fasilitasi Kerjasama Desa: Memfasilitasi urusan kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga

Bagikan:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

    Statistik

    • Hari Ini12
    • Bulan Ini4.373
    • Tahun Ini5.138
    • Total5.138

    © 2026 · Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

    Pemerintah Kabupaten Tabalong