Tugas Pokok
Melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Utama
Perumusan Kebijakan: Menyusun kebijakan teknis dan program kerja di bidang administrasi pemerintahan desa, penataan desa, lembaga kemasyarakatan, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Pelayanan dan Pembinaan: Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan desa, serta aset desa.
Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan partisipasi masyarakat, kapasitas kelembagaan desa (seperti LPM, RT/RW), PKK, Posyandu, serta menggerakkan perekonomian dan teknologi tepat guna.
Fasilitasi Kerjasama Desa: Memfasilitasi urusan kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga