Pilkades Serentak Tabalong 2021, Jadwal Penetapan Calon Kades dan Penentuan Nomor Urut Diundur

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak tahun ini akan digelar pada 64 desa di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat ini tahapan pelaksanaan pilkades telah merampungkan masa pendaftaran bagi bakal calon (balon) kades yang ingin ikut dalam pilkades.
Data Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tabalong, ada 251 balon kades yang telah daftarkan diri dalam pilkades serentak ini.
Dari 251 balon itu diketahui untuk petahana ada 21 orang dan yang merupakan pendaftar pendatang baru ada 230 orang.
Saat ini semua balon kades tersebut masih menunggu untuk dinyatakan bisa ditetapkan sebagai calon dan mendapatkan nomor urut yang akan digunakan dalam pemilihan nanti.
Penetapan calon kades ini awalnya akan dilakukan 16-18 September 2021 dan penentuan nomor urut calon kades akan dilakukan pada 16-22 September 2021.
Namun karena adaya surat Mendagri No 141/251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilakdes serentak dan pengganti antar waktu di masa pandemi Covid-19, maka tahapan penetapan dan penentuan nomor urut calon kades diundur.
Penetapan calon kades ini yang awalnya dijadwalkan akan dilakukan 16-18 September 2021, sesuai jadwal baru diundur pada 12-14 Oktober 2021.
Sedangkan penentuan nomor urut bagi calon kades, yang semula akan dilakukan pada 16-22 September 2021 diundur menjadi 12-15 Oktober 2021.
Kabid Pembinaan Administrasi Desa BPMPD Tabalong, Fahrudin, membenarkan adanya perubahan sebagian tahapan pilkades serentak tersebut.
Hanya saja menurutnya meskipun tahapan penetapan dan penentuan nomor urut calon kades diundur tetapi tidak mengubah jadwal pemungutan dan perhitungan suara.
"Pemungutan dan perhitungan suara tetap sama dengan jadwal tahapan sebelumnya yang akan dilakukan 6 November 2021," katanya.
Disampaikannya juga tahapan penetapan dan penentuan nomor urut calon kades diundur untuk mengurangi potensi adanya kerumunan.
Perubahan sebagian jadwal pelaksanaan tahapan pilkades serentak ini juga sudah dituangkan dalam Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/410/2021 tanggal 13 September 2021.


