DPMD Tabalong Lakukan Konsultasi Ranperbup Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2026 di DPMD Provinsi Kalsel

TABALONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Konsultasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Tabalong Tahun 2026. Kegiatan konsultasi ini berlangsung di Kantor DPMD Provinsi Kalimantan Selatan.
Konsultasi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan substansi serta teknis penyusunan Ranperbup agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan batas desa menjadi instrumen penting dalam menghadirkan kepastian hukum wilayah, mencegah potensi konflik batas antardesa, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih optimal.
Melalui koordinasi intensif bersama Tim Penegasan Batas Desa DPMD Provinsi Kalsel, materi Ranperbup mendapatkan berbagai masukan teknis dan koreksi administratif guna memastikan legalitas serta kesesuaian pemetaan di lapangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
DPMD Kabupaten Tabalong berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan penetapan batas desa secara bertahap dan berkelanjutan demi mempercepat pembangunan serta ketertiban administrasi wilayah di seluruh desa se-Kabupaten Tabalong


